Peralatan Listrik Yang Ber SNI Dapat Mencegah Terjadinya Kebakaran
Main Article Content
Abstract
Peralatan listrik yang digunakan sehari – hari tidak luput dari standar nasional Indonesia (SNI), SNI Listrik (Standar Nasional Indonesia untuk Listrik) sangat diperlukan untuk menjamin produk-produk listrik yang kita gunakan sudah melalui pengujian sehingga dapat memastikan keamanan produk. Kementerian Energi Sumber Daya mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan. Ada beberapa produk yang dapat digunakan untuk peralatan listrik yang sudah ber SNI yaitu pemutus sirkit proteksi arus lebih atau miniatur circuit breaker / MCB, Pemutus sirkit arus sisa (RCCB), sakelar listrik, tusuk kontak dan kotak kontak, semua produk tersebut digunakan dalam kehidupan sehari – hari, agar aman dari bahaya kebakaran maka di harapkan agar menggunakan produk yang ber SNI (Standar Nasional Indonesia). Selain itu agar pencegahan bahaya kebakaran maka dilakukanya simulasi kebakaran dalam rumah tinggal. Dengan melakukan simulasi tersebut, siswa – siswi sangatlah antusias sekali. Maka dari itu kami tim PKM dari IT PLN melakukan pengarahan kepada siswa – siswi SMA Nusantara 1 Tangerang cara menghindari kebakaran dengan melakukan pencegahan salah satunya yaitu dengan mensimulasikan kebakaran, serta dengan melakukan pencegahan dengan cara jangan menumpuk stop kontak yang digunakan, menggunakan kabel yang ber SNI, menggunakan kabel sesuai dengan kapasitas yang dibutuhkan, menggunakan pipa yang dapat melindungi kabel, menggunakan MCB listrik, serta mengganti kabel yang sekiranya sudah lama digunakan.